Sabtu, 16 Mei 2009

SUMBER INOVASI

Telah lama diasumsikan bahwa inovasi produk sangat ditentukan oleh pembuat produk (product manufacturers). Karena asumsi tersebut berkaitan dengan masalah dasar siapa inovator yang sesungguhnya, maka hal tersebut tidak dapat dihindari mempunyai pengaruh yang sangat besar pada manajemen penelitian dan pengembangan perusahaan, kebijakan inovasi pemerintah dan juga kebijakan yang dapat dikeluarkan oleh pihak legislatif.

Asumsi yang menyebutkan bahwa sumber inovasi produk sangat ditentukan oleh pembuat produk (manufacturers) sesungguhnya tidaklah tepat. Berbagai studi kebijakan menunjukkan bahwa sumber inovasi yang dilakukan oleh perusahaan sangatlah bervariasi. Hippel (1988) menyebutkan bahwa sumber inovasi scientific instruments 77 % berasal dari pengguna (users) dan 23 % berasal dari pembuat produk (manufacturers). Sementara itu, sumber inovasi wire termination equipment 11 % berasal dari pengguna, 33 % berasal dari manufacturer dan 56 % berasal dari pemasok (supplier). Klasifikasi tersebut didasarkan dari mana perusahaan mendapat manfaat untuk melakukan inovasi produk, proses atau service. Jika perusahaan mendapat manfaat dari pengguna, maka sumber inovasinya berasal pengguna (user). Jika perusahaan mendapatkan manfaat dari pembuatan produknya, maka sumber inovasinya adalah perusahaan itu sendiri (manufacturers). Jika perusahaan mendapatkan manfaat dari komponen atau material yang disuplai untuk membuat produk, maka sumber inovasinya berasal pemasok (suppliers).

Selain Hippel (1988), Pavitt (1994) juga memberikan kategori sumber inovasi berdasarkan empat kategori industri (supplier dominated, specialized suppliers, scale-intensive, dan secience-based). Supplier dominated industries (contoh agriculture, tekstil) sumber inovasinya berasal dari pemasok. Specialized supplier industries (contoh industri instrumen, software) sumber inovasinya berasal dari desain dan pengembangan dan advanced users. Scale-intensive industries (contoh industri baja, mobil) sumber inovasinya berasal rekayasa produksi (production engineering). Science-based industries sumber inovasinya berasal dari penelitian dan pengembangan perusahaan.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Hippel (1988) dan Pavitt (1994) tersebut merupakan informasi yang sangat berharga bagi perusahaan, pemerintah dan pihak legislatif. Perusahaan perlu mengelola kegiatan yang berkaitan dengan inovasi berdasarkan sumber inovasinya. Jika sumber inovasi perusahaan bergantung pada R & D secara in-house, maka mengembangkan R & D sendiri merupakan pilihan yang tepat. Namun, jika sumber inovasi perusahaan berasal dari pemasok, maka mengandalkan pada R & D sendiri bisa menjadi pilihan yang tidak tepat.

Sementara itu, bagi pemerintah, informasi sumber inovasi merupakan hal yang sangat penting ketika pemerintah ingin mempengaruhi pengembangan inovasi di tingkat perusahaan. Misalnya, jika pemerintah ingin membantu pengembangan inovasi yang dilakukan oleh perusahaan peralatan semikonduktor, maka pemerintah perlu terlebih dahulu mengetahui sumber inovasi dari perusahaan tersebut. Hippel (1988) menemukan bahwa inovasi pada perusahaan peralatan semikonduktor sebagian besar berasal dari pengguna peralatan tersebut. Oleh karena itu, akan menjadi sangat tepat jika kebijakan pemerintah diarahkan kepada perusahaan pengguna dari peralatan semikonduktor. Kebijakan yang dikeluarkan dapat berbentuk berbagai insentif bagi perusahaan pengguna yang diarahkan pada kegiatan inovasi.

Di lain pihak, informasi sumber inovasi juga sangat diperlukan bagi pihak legislatif. Informasi tersebut sangat berguna sebagai bahan pertimbangan bagi pihak legislatif ketika pemerintah mengajukan anggaran untuk pengembangan inovasi di tingkat industri. Jika pemerintah tidak tepat sasaran dalam pengembangan inovasi, maka pihak legislatif dapat mengkoreksinya. Selain itu, pihak legislatif pun dapat mendorong arah pengembangan inovasi melalui hak budget yang dimilikinya.

Jika perusahaan, pemerintah dan pihak legislatif memiliki pemahaman yang baik mengenai sumber inovasi di tingkat perusahaan/industri, maka kebijakan, program dan kegiatan pengembangan inovasi di Indonesia dapat menemukan titik temunya. Oleh karena itu, pemahaman yang matang mengenai inovasi dan sumbernya menjadi hal yang tidak dapat dihindari.

Kamis, 14 Mei 2009

EXPERIENCE INNOVATION

Resiko merupakan kata yang sering terdengar dalam pengembangan produk baru. Tidak saja resiko kegagalan teknis, namun juga resiko kegagalan pasar. Kegagalan teknis bisa terjadi karena produk yang dibuat tidak berjalan sesuai dengan fungsinya. Sementara itu, kegagalan pasar terjadi karena produk yang dibuat tidak banyak diminati orang. Karena itu, pengembangan produk baru di perusahaan banyak melibatkan berbagai divisi. Tidak hanya divisi pemasaran saja, tapi juga divisi produksi, keuangan atau divisi lainnya.

Jika diperhatikan, maka proses pengembangan produk yang ada saat ini memperlihatkan bahwa perusahaan merupakan entitas yang paling sentral. Semua proses pengembangan produk baru dikendalikan oleh perusahaan. Konsumen hanya ditempatkan sebagai subyek yang hanya diminta pendapatnya. Disini, konsumen lebih terlihat pasif. Konsep tersebut lebih dikenal sebagai traditional new product development (NPD) yang berakar dari traditional innovation yang sangat company-centric dan product-centric.

Berbeda dengan traditional innovation, Prahalad dan Ramaswamy (2004) menyebutkan bahwa perusahaan harus bergerak ke experience innovation yang lebih consumer-centric. Konsep tersebut memberikan peluang yang sebesar-besarnya pada konsumen untuk ikut terlibat aktif dalam pengembangan produk baru. Experience innovation merupakan dasar co-creation yang didefinisikan sebagai proses kolaborasi yang kuat antara produsen dan konsumen dalam pengembangan produk baru. Apabila perusahaan menjalankan proses co-creation dengan baik, maka value dari produk yang dihasilkan akan lebih baik dari produk yang dihasilkan melalui traditional NPD.

Keterlibatan banyak pihak dalam mengembangkan produk sangat menarik. Selain dapat memangkas biaya penelitian dan pengembangan (R & D), keterlibatan tersebut dapat menambah varian dari produk yang dihasilkan. Karena menyerap beragam masukan, maka penerimaan pasar terhadap produk tersebut akan lebih baik.

Dengan perkembangan teknologi informasi yang memungkinkan terjadinya interaksi antara produsen dan konsumen, maka proses kolaborasi tersebut menjadi semakin mudah. Hal tersebut menyebabkan pasar menjadi horisontal yang mendorong terjadinya perubahan perilaku konsumen. Konsumen sekarang ini memiliki keinginan untuk terlibat dalam proses pengembangan produk baru.

Ada beberapa kasus dimana co-creation tersebut terjadi yang membuahkan hasil yang menggembirakan. Ambil contoh pengembangan Fiat 500. Fiat 500 merupakan kendaraan sedan yang diproduksi oleh perusahaan Italia. Dalam pembuatan produk tersebut, peran konsumen sangat besar. Konsumen terlibat dalam desain. Lima ratus hari sebelum diluncurkan, Fiat mengundang pelanggan potensial untuk ikut mendesain asesoris dan fitur-fitur melalui website yang telah disediakan. Dari website tersebut Fiat mendapatkan 8000 desain asesoris yang kemudian diseleksi menjadi 100 asesoris dan fitur yang menarik buat konsumen. Dengan menerapkan co-creation, Fiat berhasil menjual 57 ribu buah Fiat 500 di bulan pertama pada saat peluncurannya ke pasar.

Tidak hanya Fiat, Nike pun juga menerapkan co-creation. Nike menggunakan website NikeID.com sebagai tempat dimana calon pelanggannya bisa menentukan pilihannya apakah dia memilih sepatu olah raga atau sepatu untuk kegiatan sehari-hari. Pelanggan bisa juga menentukan apakah dia mulai mendesain sepatu dari awal atau hanya sekedar mengganti warna sepatu yang mereka inginkan. Melalui social media network (seperti Facebook atau Myspace) yang Nike buat, pelanggan dapat men-share desain sepatu yang telah dibuat. Dengan melakukan hal tersebut, Nike dapat mempertahankan pelanggan lama dan menarik pelanggan baru, sehingga pertumbuhan produknya semakin tinggi.

Bagaimana dengan perusahaan anda atau perusahaan tempat anda bekerja ? Apakah anda tidak tertarik untuk menerapkan co-creation dalam membuat produk baru ?

Kamis, 30 April 2009

MIGRASI PARA INTELEKTUAL INDONESIA KE NEGARA LAIN: Peran Kebijakan Inovasi Untuk Mengatasinya

Seperti kategori pekerja lainnya yang melakukan migrasi, ada beberapa alasan para intelektual melakukan migrasi untuk bekerja di luar negeri. Alasan pertama adalah karena peluang ekonomi di luar negeri lebih banyak dibandingkan dengan di dalam negeri. Alasan kedua adalah para intelektual tersebut mempunyai keinginan untuk melakukan pencarian intelektual (intellectual pursuits) untuk mengembangkan ilmunya. Dalam kasus para peneliti dan akademik, kondisi di negara asal yang lemah dalam dukungan penelitian dan pengembangan (R & D) menjadi faktor penentu penting bagi para intelektual tersebut dalam mengambil keputusan untuk melakukan migrasi. Alasan ketiga adalah adanya perusahaan di luar negeri yang membutuhkan keahlian para intelektual tersebut dimana peluang tersebut tidak tersedia di dalam negeri.

Tampaknya, kecenderungan para intelektual Indonesia untuk bekerja di luar negeri juga didasarkan pada alasan-alasan di atas. Dengan tidak didukungnya lagi pengembangan industri yang sarat dengan teknologi di Indonesia, banyak para intelektual Indonesia yang bekerja di perusahaan-perusahaan sejenis yang ada di negara lain. Kebijakan migrasi negara tujuan yang memberikan kemudahan bagi para inteletual Indonesia untuk bekerja dan tinggal disana juga menjadi faktor pendorong dilakukannya migrasi. Tidak hanya itu, banyak juga para intelektual Indonesia yang bekerja sebagai tenaga pengajar di negara-negara lain.

Sifat migrasi dari para intelektual tersebut memperkenalkan dimensi lain dari peran pemerintah. Peran tersebut adalah membuat kebijakan inovasi untuk meningkatkan daya tarik negara asal. Pengembangan lingkungan ilmu pengetahuan, teknologi, dan bisnis yang memadai, memberikan peluang untuk menarik kembali para intelektual tersebut yang telah meningkatkan keahlian mereka di luar negeri. Membujuk agar para intelektual yang ada di dalam negeri untuk tidak melakukan migrasi juga perlu menjadi perhatian bagi para pengambil keputusan terutama di Indonesia. Beberapa kebijakan inovasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pengambil keputusan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Mengembangkan infrastruktur bagi kewirausahaan inovasi. Sebagai contoh, pengembangan industri bioteknologi Jerman telah menjadi daya tarik untuk menarik kembali ilmuwan dan peneliti Jerman dari Amerika Serikat. Di Iceland, perusahaan bioteknologi, DeCode Genetics telah membantu menarik ilmuwannya dari luar negeri. Diantara negara berkembang, India yang berusaha menarik para intelektualnya dengan mendorong pembangunan inkubator teknologi dan bisnis untuk mendorong kewirausahaan.

2. Memperbaiki daya tarik penelitian di sektor publik. Misalnya, pemerintah Inggris meningkatkan gaji para intelektualnya sebesar 25 % dan meningkatkan pembiayaan untuk menyewa professor yang ada di universitas.

3. Mendorong terbentuknya jaringan antara pekerja yang bekerja di luar negeri dengan pekerja yang bekerja di dalam negeri. Sebagai contoh, Departemen Luar Negeri Perancis mensponsori pertemuan antara post doctorates Perancis yang bekerja di institusi penelitian yang ada di Amerika Serikat dengan berbagai perusahaan yang ada di Perancis.

30 NEGARA DUNIA YANG MEMPUNYAI IKLIM YANG PALING KONDUSIF BAGI INOVASI

Ketika negara-negara di dunia berjuang untuk mempertahankan kesinambungan perekonomiannya karena dihadapkan pada resesi global, maka yang lebih penting bagi negara tersebut adalah membuat mereka menjadi lebih menarik bagi masuknya investasi perusahaan multinasional yang mencari lingkungan yang kondusif bagi inovasi. Negara sebenarnya bukanlah penghasil inovasi. Akan tetapi, perusahaanlah yang sesungguhnya menghasilkan inovasi. Namun demikian, negara dapat membuat pengaruh yang besar bagi kemampuan perusahaan untuk menjadi inovatif, menarik dan mempertahankan orang-orang dengan kualitas yang tinggi serta menyediakan input lainnya yang dapat membuat inovasi menjadi berhasil.

Boston Consulting Group (BCG) bekerjasama dengan National Association of Manufacturers' Manufacturing Institute baru-baru ini telah mengadakan survei mengenai negara mana saja yang memberikan iklim yang bersahabat bagi perusahaan untuk menghasilkan inovasi. Untuk menilai negara tersebut, BCG meninjau dari dua aspek, yaitu input (kebijakan pemerintah yang mendukung pendidikan, kualitas tenaga kerja, infrastruktur dan perdagangan) dan kinerja (hasil penelitian dan pengembangan (R & D), kinerja bisnis, pertumbuhan lapangan kerja).

Pertanyaan selanjutnya adalah negara manakah yang memiliki kebijakan yang pro-inovasi dan hasil yang superior ? Berikut ini adalah negara-negara tersebut mulai dari rangking 1 sampai 30.

1. Singapura
2. Korea Selatan
3. Swiss
4. Iceland
5. Irlandia
6. Hongkong
7. Finlandia
8. Amerika Serikat
9. Jepang
10. Swedia
11. Denmark
12. Belanda
13. Luxembourg
14. Kanada
15. Inggris
16. Israel
17. Austria
18. Norwegia
19. Jerman
20. Perancis
21. Malaysia
22. Australia
23. Estonia
24. Spanyol
25. Belgia
26. New Zealand
27. China
28. Cyprus
29. Portugis
30. Qatar

Implikasi dari informasi diatas bagi pengambil keputusan yang ada di Indonesia adalah mempelajari dan mengadopsi bagaimana lingkungan yang diciptakan oleh negara tersebut, sehingga dapat menciptakan kemampuan perusahaan untuk menjadi inovatif. Beberapa negara Asia yang dapat dijadikan bahan kajian adalah Singapura, Korea Selatan, Hongkong, Malaysia dan China. Berbagai aspek kebijakan di negara tersebut yang perlu untuk dipelajari adalah kebijakan teknologi, industri, pendidikan, perdagangan, ekonomi, dan moneter.